Beranda | Artikel
Soal Warna Baju
Selasa, 11 Januari 2022

SOAL : Ana mau menanyakan apa hukum berpakaian bagi seorang Muslimah dengan warna pakaian terang. Apakah ada hadits yang menyatakan berpakaian warna gelap disunnahkan? Terkait di Indonesia misalnya, yang sudah menjadi hal umum berpakaian warna terang. Apakah bisa dijadikan dalil pembolehan yang berbeda dengan Muslimah di negara-negara Arab? Mohon penjelasannya. Jazâkumullâhu khair.

Amri, Samarinda. +62852483xxxxx

JAWAB :Seorang wanita Muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf. 1 Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarnawarni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allah عزوجل :

وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ

Dan janganlah para wanita Mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. (Qs an-Nûr/ 24:31)

Ummu Salamah رضي الله عنه berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنٍيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْيِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ اﻷَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ اﻷَكْسِيَةِ

Ketika turun firman Allah “Hendaklah mereka (wanitawanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Qs al-Ahzâb/33:59) wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kainkain (mereka).2

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan. Wallâhu a’lam.

1 Riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 121-124; karya Syaikh al-Albâni t .

2 HR. Abu Dâwud, no. 4101; dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni.


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/soal-warna-baju/